Filled Under:

Macam-macam makanan yang diharamkan

Macam-macam makanan yang diharamkan menjadi topik tulisan saya saat ini. Pada asalnya, tidak ada makanan yang haram kecuali yang diharamkan oleh dalil-dali dari Al qur'an, as Sunnah dan qiyas yang shohih. Pembuat syariat telah mengharamkan beberapa makanan karena terdapat bahaya yang dapat mengancam tubuh atau merusak akal. Sebagaimana diharamkannya beberapa makanan kepada umat-umat terdahulu sebelum Islam semata-mata sebagai ujian bagi mereka. Allah Swt berfirman :

فَبِظُلۡمٍ۬ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا عَلَيۡہِمۡ طَيِّبَـٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرً۬ا
((١٦٠





" Maka disebabkan kezhaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka ( memakan makanan) yang baik-baik ( yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka". ( An Nisa:160).

A. Makanan yang diharamkan berdasarkan dalil dari Alqur'an, yaitu :

1. Makanan orang lain yang diperoleh bukan dengan cara-cara yang dibenarkan syariat
( aturan Islam) berdasarkan firman Allah Swt :

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (١٨٨)

"Dan jangan lah sebagian kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan
yang bathil . " (QS. Al Baqharah :188)
Dan sabda Nabi Saw :

" Dan janganlah seseorang memerah susu binatang peliharaan orang lain kecuali dengan seizinnya."

2. Bangkai, yaitu binatang yang mati secara alami seperti binatang yang tercekik, terpukul,
terjatuh, tertanduk oleh binatang lain dan diterkam binatang buas.

3. Darah yang mengalir, yaitu yang mengalir ketika penyembelihan, demikian juga dengan da
rah yang bukan dari penyembelihan, baik yang mengalir maupun tidak mengalir. sedikit
ataupun banyak.

4. Daging babi, dan demikian pula dengan seluruh bagian tubuhnya, seperti darah, lemak dan
lain-lainnya.

5. Binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu selain yang disebutkan nama AllahSwt
pada saat menyembelih binatang dimaksud.

6. Binatang yang disembelih untuk berhala ( patung sesembahan), dan mencakup semua
binatang yang disembelih untuk kuburan dan tugu peringatan yang disembah sebagai
tanda dan simbol bagi sesembahan selain Allah SWT, atau yang dipergunakan sebagai
perantara ( wasilah) kepada Allah SWT.

Dalil larangan untuk keenam jenis makanan ini adalah firman Allah SWT :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَـٰمِ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ فِسۡقٌ‌ۗ ٱلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِ‌ۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَـٰمَ دِينً۬ا‌ۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِى مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ۬ لِّإِثۡمٍ۬‌ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٣)

" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya."(QS.Al Maidah : 3)

Bersambung..............

0 komentar:

Post a Comment

Copyright @ 2013 Belajar, Beramal, dan Menyampaikan tentang Islam.